Ketua kaukus Parlemen DPR dan DPD RI Dapil PAPUA dan PAPUA BARAT.

Paskalis Kossay kepada TanahPapua.com di Jakarta menilai, penambangan
uranium itu terjadi karena pengawasan pemerintah sangat lemah. "Perlu
segera di tinjau ulang kontrak karya. Pemerintah tidak bisa tinggal diam
segera bentuk Expert untuk mengguji kebenaran Produksi PT.Freeport
Indonesia mengenai Uranium," ujarnya.
Freeport diduga menggali
bahan baku uranium secara diam-diam sejak delapan bulan silam, kata Yan
Permenas Mandenas S.Sos Ketua Fraksi Pikiran Rakyat Dewan Perwakilan
Rakyat Provinsi Papua di Jayapura, Selasa, di ruang kerjanya.
"Kegiatan ini dilakukan secara tersembunyi dan telah berlangsung cukup lama," ungkapnya yang juga anggota Komisi C DPRDP.
Ia
menambahkan, Freeport telah mencuri hasil kekayaan masyarakat Papua dan
membohongi pemerintah dengan hasil tambang yang disalurkan lewat
jaringan pipa-pipa bawah tanah. "Selain emas, uranium juga diproduksi
oleh Freeport," tambahnya.
Informasi ini menurutnya, didapatkan
dari sejumlah masyarakat dan karyawan Freeport di Timika. "Selain
karyawan dan masyarakat, saya juga mendapat laporan dari sumber yang
dapat dipercaya," tandasnya.
Hal ini sangat disayangkan mengingat
pajak yang didapatkan dari perusahaan emas terbesar didunia ini, hanya
berjumlah Rp30 milyar pada tahun lalu.
Mandenas juga mengeluhkan,
bahwa dewan belum bisa bergerak karena terkendala masalah klasik, yaitu
belum ada alokasi dana untuk turun ke lapangan."Kami belum bisa ke
lapangan karena terkendala dana," katanya.
DPRD Mimika Belum Tahu
Sementara
itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika belum mengetahui
apakah betul PT. Freeport Indonesia juga menambang bahan baku Uranium
dalam kegiatan eksplorasinya selain Emas dan Tembaga sesuai dengan
Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia.
Wakil Ketua I DPRD
Mimika Yan Piet Magal dalam Jumpa Pers di ruang VIP DPRD Mimika, Rabu
(14/7)mengatakan, hingga kini DPRD Mimika belum menerima laporan baik
dari manajemen Freeport maupun karyawan terkait dengan betul tidaknya
PT. Freeport Indonesia juga melakukan penambangan bahan baku uranium. “
Kami dewan belum tau soal ini, saya juga baru dengar,” ujarnya.
Menurutnya,
Dewan sendiri belum meyakini kebenaran informasi ini karena belum ada
penelitian lebih dalam dari orang yang berkompeten dalam bidang ini.
Namun
dia menegaskan apabila informasi ini betul, maka harus ada penangan
yang baik sehingga tidak berdampak pada lingkungan dan mahluk hidup yang
ada disekitarnya termasuk manusia. “Kalau ini betul maka penduduk yang
bermukim disekitar lokasi penambangan PT. Freeport Indonesia harus
direlokasi karena sangat berbahaya dan ini merupakan tanggung jawab
pemerintah," ungkapnya.
Dikatanya, jikalau ada penambangan bahan
baku Uranium oleh PT. Freeport Indonesia pasti Pemerintah Indonesia
mengetahuinya karena keluar masuknya barang perusahaan dalam pengawasan
pihak keamanan dan pemerintah dalam hal ini Bea Cukai Timika.
“
Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat karena yang melakukan
MoU adalah Pemerintah Pusat dan PT. Freeport Indonesia,” tuturnya.
Ditempat
terpisah Dosen Teknik Mineral Universitas Negeri Cenderawasih (Uncen),
Endang Hartiningsih,MT di Jayapura, Rabu menanggapi keberadaan sumber
daya uranium di wilayah Papua dan pendapat seorang anggota DPR Papua
(DPRP) bahwa PTFI menambang uranium secara diam-diam.
Menurut dia, secara geologi, Papua memiliki sumber daya uranium karena wilayah ini tersusun oleh batuan beku ultrabasa.
"Bahan-bahan
radioaktif seperti uranium terkandung dalam batuan beku ultrabasa dan
ini banyak dijumpai di wilayah Papua, namun berdasarkan data yang ada,
PTFI tidak menambang uranium. Jika hal itu dilakukan maka dibutuhkan
penanganan khusus dan Freeport sendiri harus mengantoingi izin
pemerintah," ujar Endang.
Berkaitan dengan kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi terhadap bahan tambang yang mengandung unsur radioaktif,
dia mengatakan, perlu penanganan khusus yang berbeda dari kegiatan
penambangan lainnya karena termasuk bahan galian vital bagi kepentingan
negara dan masyarakat luas.
Selain itu, lanjut Endang, bahan
radioaktif tentu memiliki dampak yang cukup membahayakan bagi lingkungan
hidup, termasuk manusia jika tidak ditangani secara benar. Oleh sebab
itu, penelitian, pengembangan dan pemanfaatannya diatur dalam
undang-undang dan peraturan pemerintah.
"Sejauh ini belum ada
kegiatan eksplorasi lebih lanjut mengenai sumber daya radioaktif di
Papua. Jika sudah ada penelitian dan pengembangannya pasti dilakukan
lembaga pemerintah, misalnya oleh BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional),"
ujarnya.
Pengelolaan bahan galian radioaktif diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaga Nuklir.
Dalam
penjelasannya disebutkan, pemanfaatan tenaga nuklir harus mendapat
pengawasan yang cermat agar selalu mengikuti segala ketentuan di bidang
keselamatan tenaga nuklir sehingga pemanfaatan tenaga nuklir tersebut
tidak menimbulkan bahaya radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan
lingkungan hidup.